Tujuan dari seri artikel ini adalah untuk meninjau kondisi peraturan, teknis dan peraturan untuk mengatur proses membangun kepercayaan dalam lingkungan digital.
"Subjek interaksi elektronik juga dapat berupa badan pemerintah negara bagian ketiga (pejabat dan karyawan mereka), individu dan badan hukum (perwakilan badan hukum), pejabat dan karyawan asosiasi integrasi, organisasi internasional, yang tunduk pada kesimpulan perjanjian internasional yang relevan."
"Kemungkinan interaksi elektronik antara individu dan badan hukum di antara mereka sendiri, serta dengan otoritas negara anggota ketika individu dan badan hukum berada di wilayah negara mereka".
"Impor dan ekspor sarana enkripsi dilakukan atas dasar lisensi satu kali yang dikeluarkan oleh badan resmi negara - anggota serikat pabean di wilayah mana pemohon terdaftar."
Β«3. , , , , . , , , , Β».