- Produksi grafis, cetak, cinderamata dan produk dan barang-barang konsumsi yang direplikasi menggunakan gambar benda museum dan koleksi museum, bangunan museum, benda-benda yang terletak di wilayah museum, serta menggunakan nama dan simbol mereka, dilakukan dengan izin dari direktorat museum.
- Jika seseorang mengambil gambar dan membuat buku, ini juga merupakan kerusakan material pada museum. Apakah kita benar-benar ingin orang-orang acak bekerja di museum yang sering tidak tahu cara menandatangani gambar dengan benar?